Astronot. Kredit: Riza Miftah Muharram |
Rapat tersebut dalam rangka Pembicaraan Tingkat I RUU Keantariksaan. Pada kegiatan ini, Kepala LAPAN, Bambang S. Tejasukmana menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU Keantariksaan yang telah disusun LAPAN kepada pimpinan rapat.
DIM RUU Keantariksaan tersebut kemudian dibahas dan dibicarakan bersama dengan anggota Komisi VII DPR, tim ahli bahasa, dan tim ahli hukum.
Bahasan rapat tersebut meliputi tanggung jawab lembaga yang membidangi antariksa. Dalam pembahasan tersebut juga diperjelas mengenai kedudukan dan posisi lembaga terkait antariksa seperti LAPAN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Riset dan Teknologi.
RUU Keantariksaan nantinya akan mengatur mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan sains antariksa, teknologi satelit, penginderaan jauh, roket, aeronautika, bandar antariksa, pengoperasian stasiun bumi satelit, serta pemberian fasilitas kepada stasta untuk turut aktif dan berkontribusi dalam peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa.
Dalam RUU tersebut diatur juga mengenai berbagai kewajiban seperti pencarian, penyelamatan dan pertolongan astronot, dan kesepakatan kerja sama internasional dalam bidang keantariksaan.
Sumber: LAPAN.go.id